Selasa, 24 Desember 2013

DINAMIKA HAM DAN GENDER

DINAMIKA PENERAPAN HAM DAN GENDER DALAM KEGIATAN KKN
DI DESA PANGGUNGKALAK

       Pelaksanaan KKN STAIN Tulungagung dilaksanakan pada bulan November sampai dengan bulan Desember. Mahasiswa yang mengikuti KKN ini adalah mahasiswa semester 7 (tujuh). Semua mahasiswa semester 7 (tujuh) mulai dari jurusan Tarbiyah, Syariah dan Ushuludin dijadikan satu, dan di bagi mnjadi 16 kelompok yang di tempatkan di 2 (dua) Kecamatan yaitu, Kecamatan Pucanglaban dan Tanggunggunung. Kebetulan dalam pembagian kelompok KKN tersebut saya di tempatkan di Desa Panggungkalak, Kec. Pucanglaban. Di kelompok ini terdapat 42 orang, terdiri dari 13 laki-laki dan 29 perempuan.
      Dalam satu kelompok KKN ini kebanyakan belum mengenal satu sama lain, dikarenakan kami berasal dari prodi yang berbeda-beda. Jadi sebelum berangkat ke tempat KKN kami berkumpul untuk saling mengenal satu sama lain sekaligus membentuk struktur ketua, skretaris dan bendahara dalam kelompok KKN.
      Namun dalam pemilihan ketua ini menurut saya sudah ada sedikit ketidak adilan yaitu calon-calon yang diajukan sebagai ketua semuanya laki-laki, sedangkan yang perempuannya dipilih sebagai sekretaris dan bendahara. Dan dalam pembagian kelompok devisi juga terjadi ketidak adilan, yaitu kami yang dari Jurusan Syariah di masukkan dalam devisi Ekonimi sedangkan yang dari Jurusan Tarbiyah kebanyakan di masukkan dalam devisi Pendidikan, dan yang lainnya di masukkan dalam devisi Agama dan Kebudayaan. Kemudian beberapa minggu setelah kami berkumpul kamipun berangkat menuju posko KKN di Desa Panggungkalak.
      Saya dan teman-teman satu kelompok KKN di Desa Panggungkalak, berangkat pada tanggal 10 November 2013 jam 16.00 WIB berkumpul di kampus STAIN Tulungagung. Pada awalnya kami berencana untuk berangkat ke tempat KKN jam 14.00WIB, namun karena ada temen yang belum datang kami terpaksa menunggu dan akhirnya berangkat kesana kesorean.
      Dalam keseharian di posko, saya merasa tidak terlalu terjadi ketidak adilan, karena dalam tugas keseharian di posko seperti memasak, bersih-bersih posko, dan menuyuci piring sudah ada jadwal yang disusun berdasarkan kesepakatan, dan dalam pelaksanaannya saya merasa laki-laki dan perempuan bisa berjalan bersama-sama tidak ada saling mendiskriminasi yang perempuan harus memasak dan yang laki-laki mencarai kayu, kami semua saling membantu.
      Dalam kegiatan di luar poskopun kami tidak membeda-bedakan misalnya, soal membantu menanam jagung warga di Desa Panggungkalak. Kami yang perempuan juga ikut membantu, tidak hanya para laki-laki saja yang membantu. Kemudian saat bersih-bersih di masjid, kami juga saling membantu. Namun ada juga kegiatan di luar posko yang menurut saya ada unsur ketidak adilan yaitu dalam masalah mengajar, di sana kami mengajar  SD dan TK, untuk SD yang mngajar laki-laki dan perempuan, tapi untuk TK yang mengajar hanya perempuan saja, tidak ada laki-laki yang mau, dan di sana pun yang di butuhkan adalah pengajar perempuan.
      Jadi dalam kelompok KKN yang bertempat di Desa Panggungkalak, menurut saya tidak ada perlakuan yang tidak adil atau pendiskriminasian terhadap Gender maupun HAM. Dalam hal ini, meskipun ada sedikit ketidak adilan seperti yang saya ceritakan di atas, permasalahnnya bisa di selesaikan dalam evaluasi, dan semua bisa saling memahami tanpa ada salah paham di antara kami semua.

Rabu, 30 Oktober 2013

perempuan dan kekerasan

PEREMPUAN BUKAN OBYEK KEKERASAN
(by : Rofisa Nurmalasari)
    Kekerasan adalah perlakuan diskriminasi atau penindasan terhadap orang yang dianggap lemah, dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya.[1] Salah satu pihak yang paling sering menjadi korban kekerasan dalam masyarakat adalah perempuan.
    Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, mengahambat, meniadakan kenikmatan dan pengabaian hak asasi perempuan atas dasar jender. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian dan penderitaan terhadap perempuan dalam hidupnya baik fisik, psikis maupun seksual. Termasuk didalamnya ancaman paksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik dalam kehidupan individu, keluarga, bermasyarakat maupun bernegara.[2]
      Kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi dalam bentuk yang cukup variatif. Kekerasan terhadap perempuan ini tidak lagi memandang korban dari satu dimensi saja. Namun, banyak dimenasi. Seperti usia, jenis kelamin, status sosial, dan sebagainya. Tapi, tindak kekerasan masih menempatkan perempuan sebagai objek korban. Kekerasan terhadap kaum hawa ini dapat dikatagorikan ke dalam beberapa hal antara lain penyelundupan, kekerasan rumah tangga, penyekapan, pemerkosaan, perampokan, penganiayaan, pembunuhan, dan trafiking atau perdagangan perempuan dan anak-anak. Saya merasa bahwa kebebasan yang diperoleh perempuan saat ini masih belum maksimal. Karena saya melihat masih banyak perempuan di sekitar kita yang menjadi obyek kekerasan.
      Seringkali kekerasan yang terjadi pada perempuan karena adanya relasi atau hubungan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan, hal ini di sebut ketimpangan atau ketidakadilan gender. Perempuan sangat rentan oleh tindak kekerasan karena perempuan dianggap sebagai pribadi yang lemah, dan mudah untuk di tindas. Sedangkan laki-laki yang melakukan kekerasan mereka merasa bahwa dirinya adalah seorang pemimpin yang harus dipatuhi segala ucapnnya dan harus patuh dengan perintahnya.
      Penyebab kekerasan terhadap perempuan adalah budaya yang patriarkhis dan juga ketidak adilan gender. Dalam pandangan masyarakat hal tersebut tidak bisa dihindari, mereka menganggap bahwa hal tersebut bersifat alamiah bahkan oleh perempuan sendiri. Perempuan beranggapan bahwa mereka memang makhluk yang lemah dan mereka pasarah terhadap apapun yang terjadi karena ini sudah menjadi takdirnya, ini adalah pendapat sebagian perempuan. Hal inilah yang menjadikan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan di setiap tahunnya.
Dari data Komnas Perempuan dalam temuannya di tahun 2012, telah tercatat:
1.     Ada 216.156 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2012, yang terdiri dari 203.507 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 329 Pengadilan Agama (data BADILAG), 87 PN dan PM (data BADILUM) dan 2 UPPA (data UPPA) serta 12.649 kasus yang ditangani oleh 225 lembaga mitra pengada layanan, tersebar di 30 Provinsi. Data ini meningkat hamper 181% (2 kali lipat) dari data tahun sebelumnya karena pendokumentasian kasus yang sangat rapi, akurat dan cermat dari Pengadilan Agama.
2.     Seperti tahun lalu, kekerasan yang terjadi di ranah personal mencatat kasus paling tinggi. Sejumlah 203.507 kasus data Pengadilan Agama seluruhnya dicatat dalam kekerasan yang terjadi di ranah personal yang terjadi terhadap istri. Sementara dari 12.649 kasus yang masuk dari lembaga mitra pengada layanan, kekerasan yang terjadi di ranah personal tercatat 66% atau 8.315 kasus.
3.     Sebanyak 8.315 kasus di ranah personal, 42% atau 4.305 kasus berupa kekerasan terhadap istri, 29% atau 2.428 kasus kekerasan dalam relasi personal lain, dan 13% atau 1.085 kasus kekerasan dalam pacaran.
4.     Di ranah komunitas, CATAHU 2012 mencatat sebanyak 4.293 kasus atau 34%. Pada ranah ini tercatat peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun lalu yakni 4,35%.[3]

Berdasarkan data di atas dapat dapat kita lihat betapa banyaknya perempuan yang menjadi obyek kekerasan. Bahkan kekerasan tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan diperkirakan masih banyak kasus yang tidak tercatat oleh Komnas Perempuan, dikarenakan dari pihak perempuan atau orang yang menjadi subyek kekerasan tersebut tidak melaporkannya. Hal ini dikatakan oleh KH Husein Muhammad, Skretaris Komisioner di Komnas Perempuan dalam seminar Islam dan Kekerasan Terhadap Perempuan di Auditorium STAIN Tulungagung selasa (22/10).

Pada seminar yang diadakan pada hari selasa (22/10), KH Husein Muhammad menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi terhadap perempuan tidak hanya melanggar hak-hak konstituti UUD 1945, akan tetapi juga melanggar peraturan agama. Dalam Islam sudah di atur tentang bagaimana cara memperlakukan seorang perempuan. Bahkan dalam Islam juga telah mengatur tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Dari pengamatan saya kekerasan yang sering terjadi adalah di lingkup rumah tangga, dalam kehidupan suami istri sangat rentan sekali dengan adanya tindak kekerasan. Hal ini di sebabkan adanya subordinasi, dimana suami menempatkan diri sebagai pemimpin dan istri sebagai bawahan yang tidak punya hak untuk mengutarakan pendapatnya dan harus setuju dengan keputusan suami. Sehingga jika istri tidak mendengarkan apa yang dikatakan suami, maka terjadilah kekerasan tersebut.  

Islam sangat menghargai peran-peran yang di lakukan oleh perempuan, misal sebagai seorang istri dan juga seorang ibu. Dalam islam peran ibu sangatlah di hargai karena ibu adalah orang yang sudah mengandung kita, melahirkan kita, manyusui, dan juga membesarkan kita tanpa ada pamrih sedikitpun. Maka dari itu sudah semestinya kita menghargai seorang perempuan. Karena perempuan diciptakan bukan untuk di intimidasi atau di marginalisasi.  

Sebagai seorang perempuan, saya merasa masih banyak orang di sekitar kita yang menganggap bahwa perempuan adalah seorang yang lemah lembut, tidak bisa melakukan apa-apa dan hanya bisa bergantung pada aki-laki. Hal ini sangat erat kaitannya dengan unsur budaya yang sudah melekat dalam masyarakat, terutama masyarakat yang masih menjujung tinggi nilai budaya. Dalam budaya masyarakat kita terutama yang berada di pedesaan, jika ada perempuan yang pulang malam mereka selalu menganggap bahwa dia adalah perempuan yang “nakal”. Mereka tidak mau tau apa yang menjadi penyebab perempuan itu bisa pulang malam. Bisa saja perempuan itu ada urusan yang sangat penting karena dia adalah seorang pekerja kantoran misal, ada rapat dan selesainya sampai larut malam.

Kekerasan terhadap perempuan ini pun secara tidak langsung juga melanggar HAM, karena setiap manusia di Negara ini wajib dilindungi keamanannya. Dengan adanya kekerasan ini yang bisa menimpa pada setiap perempuan, karena saat ini kekerasan tidak hanya terjadi di lingkup keluarga, akan tetapi juga bisa terjadi di lingkungan luar, saya sebagai seorang perempuan merasa tidak nyaman jika sedang bepergian. Jadi menurut saya seharusnya pemerintah juga ikut berperan dalam meminimalisir kekerasan terhadap perempuan, dengan lebih tegas lagi terhadap Undanug-undang yang menyangkut tentang kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu kekerasan terhadap perempuan baik secara fisik maupun psikis, yang menjadi salah satu penyebabnya adalah cara pandang dan penafsiran teks-teks agama yang tidak ramah perempuan. Padahal jika kita bisa menfsirnya lebih mendalam lagi teks-teks ini tidak ada yang merugikan salah satu pihak, karena pada dasarnya laki-laki dan perempuan mempunyai peran yang sama, dan tidak ada perbedaanya di hadapan Alloh SWT.   

Nama Kelompok :
1.      Meilisa Mardita Wati
2.      Nurul Wakhidati
3.      Rofisa Nurmalasari





[2] Munib Abadi-FSH.pdf
[3] Lembar-Fakta-Catahu-2012-Launching 7 maret 2013.pdf

Selasa, 15 Oktober 2013

DISKRIMINASI STATUS SOSIAL

     Diskriminasi adalah keadaan dimana ada pembedaan pelayanan terhadap individu tertentu, dimana layanan itu di buat berdasarkan karakteristik yang ada pada individu tersebut. Diskrimininasi sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, disebabkan masyarakat cenderung membeda-bedakan individu-individu yang menurut mereka berbeda dari yang lain dan biasanya mereka menganggap bahwa perbedaan itu jelek. Ketika seseorang diperlakukan tidak adil karena karakteristik suku, antar golongan, ras, etnis, budaya, status ekonomi, status social, atau karakteristik lain yang menjadi dasar terjadinya diskriminasi.
       Dari penjelasan diatas ada banyak karakteristik yang menjadikan seseorang didiskriminasi, namun dalam artikel ini akan membahas lebih jelas tentang dikriminasi terhadap status social (social stratification). Istilah stratifikasi atau stratification berasal dari kata “strata” atau “stratum” yang berarti lapisan. Oleh karena itu social stratification sering diartikan sebagai pelapisan dalam masyarakat.
       Menurut Pitrim A. Sorokin, pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis). Kemudian menurut Theodorson, dkk di dalam Dictionary of sociology mengemukakan lebih lengkap lagi yaitu: pelapisan masyarakat berarti jejang status dan peranan relatif permanen yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak pengaruh dan kekuasaan.[i]
       Cara memperoleh kedudukan atau status adalah sebagai berikut :
1.      Ascribed Status adalah keuddukan yang diperoleh secara otomatis tanpa usaha. Status ini sudah diperoleh sejak lahir.
Contoh: Jenis kelamin, gelar kebangsawanan, keturunan, dsb.
2.      Achieved Status adalah kedudukan yang diperoleh seseorang dengan disengaja.
Contoh: kedudukan yang diperoleh melalui pendidikan guru, dokter, insinyur, gubernur, camat, ketua OSIS dsb.
3.      Assigned Status merupakan kombinasi dari perolehan status secara otomatis dan status melalui usaha. Status ini diperolah melalui penghargaan atau pemberian dari pihak lain, atas jasa perjuangan sesuatu untuk kepentingan atau kebutuhan masyarakat.
Contoh: gelar kepahlawanan, gelar pelajar teladan, penganugerahan Kalpataru dsb.
                                     
Kadangkala seseorang/individu dalam masyarakat memiliki dua atau lebih status yang disandangnya secara bersamaan. Apabila status-status yang dimilikinya tersebut berlawanan akan terjadi benturan atau pertentangan. Hal itulah yang menyebabkan timbul apa yang dinamakan Konflik Status. Jadi akibat yang ditimbulkan dari status sosial seseorang adalah timbulnya konflik status.
Macam-macam Konflik Status:
                   
a.       Konflik Status bersifat Individual:
Konflik status yang dirasakan seseorang dalam batinnya sendiri.
Contoh:
·         Seorang wanita harus memilih sebagai wanita karier atau ibu rumah tangga 
·         Seorang anak harus memilih meneruskan kuliah atau bekerja.

b.      Konflik Status Antar Individu:
Konflik status yang terjadi antara individu yang satu dengan individu yang lain, karena status yang dimilikinya.
Contoh:
·         Perebutan warisan antara dua anak dalam keluarga.

c.       Konflik Status Antar Kelompok:
Konflik kedudukan atau status yang terjadi antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
Contoh: Peraturan yang dikeluarkan satu departemen bertentangan dengan peraturan departemen yang lain. DPU (Dinas Pekerjaan Umum) yang punya tanggung jawab terhadap jalan-jalan raya, kadang terjadi konflik dengan PLN (Perusahaan LIstrik Negara) yang melubangi jalan ketika membuat jaringan listrik baru. Pada waktu membuat jaringan baru tersebut, kadangkala pula berkonflik dengan TELKOM karena merusak jaringan telpon dan dengan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) karena membocorkan pipa air. Keempat Instansi tersebut akan saling berbenturan dalam melaksanakan statusnya masing-masing.[ii]
       Jadi, pelapisan social adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan jenjang status yang terdapat dalam lingkungan masyarakat. Biasanya dalam pelapisan social ini di bedakan berdasarkan status, jika seseorang mempunyai status atau jabatan yang tinggi maka orang itu di tempatkan dalam status social atas, sedangkan seseorang yang tidak mempunyai jabatan atau tidak mempunyai kekuasaan maka akan di tempatkan pada status social rendah. Contoh diskriminasi dalam status social adalah sebagai berikut:
ð  Diskriminasi yang terjadi pada pelayanan kesehatan, saya pernah melihat di televisi ada seorang ibu-ibu dia menderita tumor di bangian lehernya dan benjolannya sudah membesar dan harus segera mendapatkan tindakan. Awalnya keluarga ibu-ibu itu membawanya ke rumah sakit yang ada di sekitar kotanya dengan menggunakan kartu jamkesmas, namun karena peralatan di rumah sakit tersebut kurang lengkap, akhirnya ibu-ibu itu di rujuk ke rumah sakit yang lebih besar dan mempunyai peralatan yang jauh lebih lengkap. Kemudian keluarga membawa ibu-ibu itu ke rumah sakit tersebut, setelah sampai disana keluarga yang mengantar dan ibu-ibu itu disuruh mengantri, namun setelah pihak rumah sakit tau bahwa ibu-ibu itu kesana dengan bantuan jamkesmas, pihak rumah sakit langsung menolaknya dan ibu-ibu itu di suruh untuk pulang. Kemudian setelah beberapa hari di rumah setelah kejadian di rumah sakit tersebut ibu-ibu itu meninggal dunia. Dari pihak rumah sakit sendiri setelah di konfirmasi mereka memberi alsan bahwa pihak rumah sakit tidak ingin rugi karena tindakan yang harus di lakukan dan pengobatannya mengahbiskan dana besar dan pihak rumah sakit tidak mau mengambil resiko karena ibu-ibu itu memakai kartu jamkesmas.
ð  Masih diskriminasi yang terjadi pada pelayanan kesehatan, yaitu di rumah sakit yang berada di kota besar. Diskriminasi yang terjadi di rumah sakit tersebut tidak hanya dilakukan oleh salah satu pihak saja, namun mulai dari dokter hinggan petugas kebersihan, dan diskriminasi itu terjadi sejak pendaftaran pasien hingga pelaksanaan operasi. Di loket pendaftaran, pasien dengan jaminan kesehatan social akan di layani terakhir meski mereka datang lebih awal, karena jumlah loket bagi mereka hanya sedikit. Berbeda dengan pasien yang tanpa jaminan kesehatan social akan di layani terlebih dahulu. Kemudian saat meminta informasi layanan, pasien miskin sering di buat bingung oleh pihak rumah sakit. Informasi kesehatan tetang pasien sering berbeda dengan apa yang dikatakan oleh perawat dan dokter. Selain itu, pelayanan, tutur kata, dan sikap perawat, dokter, hingga petugas kebersihan lebih baik kepada pasien di kelas tinggi dari pada pasien yang biasa saja.
ð  Pada masyarakat Bali, masyarakatnya dibagi dalam empat kasta, yakni Brahmana, Satria, Waisya dan Sudra. Ketiga kasta pertama disebut Triwangsa. Kasta keempat disebut Jaba. Sebagai tanda pengenalannya dapat kita temukan dari gelar seseorang. Gelar Ida Bagus dipakai oleh kasta Brahmana, gelar cokorda, Dewa, Ngakan dipakai oleh kasta Satria. Gelar Bagus, I Gusti dan Gusti dipakai oleh kasta Waisya, sedangkan gelar Pande, Khon, Pasek dipakai oleh kasta Sudra.
Dari contoh-contoh perlakukan diskriminasi diatas jelas bahwa status sociallah yang menjadikan adanya diskriminasi antar masyarakat. Pada contoh di atas, banyak perlakuan diskriminasi yang dialakukan oleh pihak permberi layanan kesehatan atau rumah sakit. Banyak rumah sakit yang membeda-bedakan pasiennya, antara pasien miskin dan pasien kelas atas. Meskipun pasien miskin tersebut mempunyai jamkesmas, kadang pihak rumah sakit menolaknya dengan alsan bahwa pihak rumah sakit tidak mau menanggung biaya yang membengkak di kemudian hari, intinya pihak rumah sakit tidak mau di rugikan.
Seharusnya perbedaan status social tidak harus di ikuti dengan diskriminasi. Karena kita hidup dalam masyarakat pasti dengan kemampuan dan keahlian yang berbeda-beda, hal ini secara otomatis membuat status menjadi berbeda, namun perbedaan ini tidak sepatutnya di iringi dengan diskriminasi, karena perbedaan itu indah.
  
      
      


[i] Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, (Yogyakarta : PT Rineka Cipta, 1991), C  II, h.197

Rabu, 09 Oktober 2013

macam-macam gerakan feminisme

ANALISIS FEMINISME
       Saat ini banyak tokoh perempuan yang mengkampanyekan tentang gerakan feminisme. Namun tidak sedikit pula yang menentang gerakan feminsme itu. Salah satu tokoh gerakan feminism yaitu “Nomi Wolf “, dia adalah tokoh gerakan feminisme liberal yang berkembang pesat di Amerika.
 Apa yang di maksud dengan feminisme? Feminisme adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria. Istilah feminism ini mulai digunakan pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan. Gerakan ini muncul karena adanya keprihatinan terhadap kaum perempuan yang dianggap lemah. Paradigma yang berkembang di tengah masyarakat bahwa kaum perempuan itu adalah kaum yang lemah, dan mudah sekali untuk ditindas, sehingga banyak anggapan bahwa peran perempuan hanya dibatasi dalam lingkup rumah tangga saja. Mereka tidak di bolehkan ikut campur urusan laki-laki. Selanjutnya terjadi perbedaan peran masing-masing, yaitu : privat dan public. Peran pivat selalu identik dengan perempuan, kenapa? Karena budaya yang sudah terlanjur melekat di masyarakat adalah perempuan itu bekerja hanya di batasi pada pekerjaan rumah tangga, mengurus rumah, anak dan suami. Sedangkan pern public selalu identik dengan laki-laki, karena laki-laki di anggap bisa melakukan segala hal yang ada di luar. Misal, seorang suami dalam sebuah keluarga menempatkan dirinya sebagai kepala keluarga yang mengurusi urusan di luar, dan membuat keputusan sendiri tanpa ada persetujuan dari istri. Dalam hal ini perempuan menjadi pihak yang termarjinalisasi atau menjadi pihak yang tersingkirkan karena perbedaan jenis kelamin.
Dengan tidak adanya keadilan di antara kaum laki-laki dan perempuan muncullah gerakan feminisme, dimana hak-hak perempuan di perjuangkan. Dalam gerakan feminisme ini menuntut adanya kesamaan hak dan peran antara laki-laki dan perempuan. Dalam sejarahnya gerakan feminisme lahir dari Barat, sekirtar pada abad 18,dimana pada waktu itu kaum perempuan, diperlakukan tidak manusiawi dan menjadi korban inquisisi (penyiksaan atas kesalahan dalam beragama). Bisa di pastikan bahwa gerakan feminisme lahir karena adanya pemberontakan dari kaum perempuan, yang menginginkan kesetaraan hak dan peran.
Dari pemberontakan-pemberontakan tersebut telah muncul bebarapa gerakan feminisme, yaitu :
1.      Feminisme liberal ialah terdapat pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Gerakan ini menempatkan kedudukan perempuan setara dengan laki-laki, dan mampu bersaing secara bebas. Tokoh gerakan ini adalah Naomi Wolf. Semenjak adanya gerakan feminisme liberal ini, kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus tetap menunutut persamaan haknya serta perempuan bebas berkehendak tanpa harus bergantung pada laki-laki.
2.      Feminisme radikal gerakan ini muncul pada tahun 1970-an dimana ideology ini menawarkan tentang perjuangan separatisme perempuan. Pada dasarnya gerakan ini terjadi karena adanya penindasan laki-laki terhadap perempuan. Dalam perkembangannya, akivis feminisme radikal mempersoalkan tentang pembagian hak dan dan tanggung jawab seksual serta reproduksi perempuan dan laki-laki tidak adil. Sebab perempuan selalu di posisikan sebagai alat pemuas laki-laki. Dari pemikiran tersebut lahirlah gerakan feminism radikal yang menagkui keabsahan homoseks dan lesbianisme, kemudian tanpa sembunyi-sembunyi lagi para penyokong feminism radikal mendeklarasikan bahwa perempuan bisa hidup dan memenuhi kebutuhan seksnya tanpa laki-laki.
3.      Feminisme anarkis ialah gerakan yang menanggap bahwa system patriarki yang didominasi laki-laki harus segera di hancurkan, karena dalam gerakan ini perempuan beranggapan bahwa mereka bisa hidup sendiri tanpa bntuan laki-laki.
4.      Feminisme post modern  menurut anggapan mereka - ialah ide yang anti absolut dan anti otoritas, gagalnya modernitas dan pemilahan secara berbeda-beda tiap fenomena sosial karena penentangannya pada penguniversalan pengetahuan ilmiah dan sejarah. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.
5.      Feminisme marxis ialah gerakan yang beranggapan bahwa Negara memiliki kemampuan untuk memelihara kesejahteraan, namun disisi lain, Negara bersifat kapitalisme yang menjadikan perempuan sebagai pekerja. Dalam gerakan ini menginginkan penindasan atau perbudakan yang ditujukan pada kaum perempuan di hentikan. Gerakan ini ingin menghapus perbudakan pada perempuan dengan menumbangkan kapitalisme yang terjadi di dalam masyarakat.
6.      Feminisme sosialis ialah sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Gerakan feminisme social ini muncul sebagai kritik atas gerakan feminisme marxis. Aliran ini mengkampanyekan tentang patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Sedangkan feminisme social menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Feminisme social sependapat dengan gerakan marxis bahwa kapitalis adalah sumber penindasan perempuan, akan tetapi gerakan feminisme social ini juga sependapat dengan gerakan feminisme radikal bahwa patriarkilah sumber penindasan itu. Jadi dalam gerakan feminisme social ini bertujuan untuk mengahpuskan kapitalis dan patriarki.
7.      Feminisme postkolonial ialah gerakan feminisme yang memusatkan persoalan pada permasalahan-permasalahan lokal yang terjadi dalam masyarakat. Dasar pandangan ini berakar pada penolakan universalitas pengalaman perempuan. Dimensi kolonialisme menjadi focus utama gerakan feminisme postcolonial yang pada intinya menggugat penjajahan, baik fisik, pengetahuan, nilai-nilai, cara pandang, maupun mentalitas masyarakat.
8.      Feminisme ekofeminisme ialah gerakan yang membebaskan perempuan untuk melakukan hak-hak dan peran social yang setara dengan laki-laki, akan tetapi tetap tetap tidak meninggalkan peran reproduksinya. Gerakan feminisme ini lebih menyikapi secara rasional perbedaan yang terjadi antara perempuan dan laki-laki. Dalam gerakan ini, perempuan di bebaskan untuk melakukan apa saja, tetapi dengan tidak meninggalkan hak, kewajiban dan qodratnya sebagai seorang perempuan.





     



Selasa, 24 September 2013

analysis gender

Gender adalah istilah yang merujuk pada seperangkat karakteristik yang dipandang manusia sebagai hal-hal yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, dari hal-hal biologis seperti jenis kelamin,samapai peran social dan identitas gender.
       Dalam pengertian gender diatas dapat di pahami bahwa gender itu tidak terbatas pada perbedaan jenis kelamin, namun juga peran sosial dan identitas social. Pada penjelsan tersebut ada 3 ciri perbedaan yaitu: (1) perbedaan biologis, yang dimaksud perbedaan biologis adalah perbedaan yang melekat pada diri laki-laki maupun perempuan yang mna perbedaan tersebut melekat selamanya, dan fungsinya tidak dapat dipertukarkan, (2) perbedaan peran social, yang dimaksud perbedaan social adalah perbedaan yang sangat terlihat jelas dari segi pekerjaannya, misal jika dalam rumah tamgga prempuan berperan sebagai ibu rumah tangga yang mengurusi semua pekerjaan rumah tangga sedangkan sang suami berperan sebagai kepala rmah tangga yang bertanggung jawab dalam rumah tangga, (3) identitas gender adalah konsep individu tentang menjadi laki-laki atau perempuan yang berbeda dari jenis actual biologisnya.
       Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa gender dapat diartikan sebagai konsep sosial yang membedakan peran antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan itu tidak ditentukan karena antara keduanya terdapat perbedaan biologis atau kodrat, tapi dibedakan atau dipilah-pilah menurut kedudukan, fungsi dan peranan masing-masing dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
       Dari hasil observasi yang saya lakukan yaitu pada hubungan suami dan istri, telah terjadi ketidakadilan gender. Contohnya dalam kegiatan sehari-hari dari bangun sampai tidur lagi. Dari hasil observasi saya, waktu kerja istri lebih panjang dari pada waktu kerja suami,  mengapa bisa demikian? Karena pada observasi yang saya lakukan kegiatan atau pekerjaan istri di mulai sejak dia bangun tidur yaitu istri bngun tidur lebih dlu dari pada suami yaitu pukul 04.30, setelah bngun sholat subuh, kemudian stelah sholat menyiapkan srapan, bersih-bersih rumah, memandikan anak, menyiapkan perlengkapan anak sekolah, mengantar anak sekolah, menjemput anak sekolah, mnyiapkan mkan siang dan malam, sedangkan suami bangun setelah istri yaitu pukul 05.00 sholat subuh setelah itu mandi sarapan, berangkat kerja, dan setelah pulang kerja santai-santai di rumah.
       Dari hasil observasi di atas telah terlihat jelas ketidakadilan gender dalam hubungan suami istri, salah satunya yaitu suami tidak mau membantu pekerjaan istri di rumah, suami menganggap bahwa pekerjaan di rumah harus di kerjakan oleh si istri saja. Kemudian untuk waktu istirahat, dari observasi yang saya lakukan untuk wktu istirahat hasilnya lebih banyak waktu istirahat suami dari pada istrinya. Lalu untuk perbandingan jenis pekerjaan antara suami dan istri, istri lebih banyak melakukan pekerjaan dari pada si suami. Dalam hal ini secara tidak langsung si suami menempatkan diri sebagai atasan dan istri sebagai bawahan, dalam bentuk-bntuk ketidakadilan ini bisa di sebut sebagai “subordinasi”. Dan juga terdapat bentuk ketidakadilan lainnya yaitu “doble burden” yaitu beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak di banding jenis kelamin lainnya.
       Dalam observasi ini saya juga meneliti tentang seorang laki-laki dan perempuan yang manjalin hubungan special atau bisa disebut “pacaran”. Hasil observasi saya terhadap seorang laki-laki dan perempuan yang berpacaran, yaitu yang lebih dominan mengatur adalah si perempuannya. Dari pihak perempuan selalu menunutut pihak laki-laki untuk selalu sms dan telefon setiap saat, karena mereka menjalani hubungan jarak jauh atau bahasa gaulnya “long distance relationship” (LDR), dan apabila si laki-laki tidak sms atau telefon satu hari maka si perempuan itu akan marah, dan menghukum si laki-laki  dengan tidak menghubunginya selama 1 minggu dan juga si perempuan tidak mau mendengarkan alasan si laki-laki kanapa sampai tidaj sms atau telefon. Dan dari pihak laki-laki sendiri tidak memberlakukan apa-apa. Dari hasil observasi diatas jelas bahwa dalam hubungan relasi pacaran ini yang lebih mngatur adalah si perempuannya, dan jelas terlihat ketidakadilannya. Bentuk ketidakadilannya adalah subordinasi yaitu di mana pihak satu berlaku sebagai atasan dan yang satunya sebagai bawahan, karena dalam hubungan ini yang lebih dominan mengatur adalah pihak perempuan.

       Jadi bisa di simpulkan dalam masyakat kita msih menganggap bahwa pebedaan gender itu adalah perbedaan jenis kelmin saja. Bahkan mereka menganggap jika ada laki-laki yang mengerjakan pekerjaan perempuan itu dibilang dia takut sama istrinya, begitu juga sebaliknya jika ada perempuan yang mengerjakan pekerjaan perempuan masyarakat msih memndangnya sebelah mata.

ROFISA NURMALASARI (3221103020)