DINAMIKA
PENERAPAN HAM DAN GENDER DALAM KEGIATAN KKN
DI
DESA PANGGUNGKALAK
Pelaksanaan KKN STAIN
Tulungagung dilaksanakan pada bulan November sampai dengan bulan Desember.
Mahasiswa yang mengikuti KKN ini adalah mahasiswa semester 7 (tujuh). Semua mahasiswa
semester 7 (tujuh) mulai dari jurusan Tarbiyah, Syariah dan Ushuludin dijadikan
satu, dan di bagi mnjadi 16 kelompok yang di tempatkan di 2 (dua) Kecamatan
yaitu, Kecamatan Pucanglaban dan Tanggunggunung. Kebetulan dalam pembagian
kelompok KKN tersebut saya di tempatkan di Desa Panggungkalak, Kec.
Pucanglaban. Di kelompok ini terdapat 42 orang, terdiri dari 13 laki-laki dan
29 perempuan.
Dalam satu kelompok KKN ini kebanyakan
belum mengenal satu sama lain, dikarenakan kami berasal dari prodi yang
berbeda-beda. Jadi sebelum berangkat ke tempat KKN kami berkumpul untuk saling
mengenal satu sama lain sekaligus membentuk struktur ketua, skretaris dan
bendahara dalam kelompok KKN.
Namun dalam pemilihan ketua ini menurut
saya sudah ada sedikit ketidak adilan yaitu calon-calon yang diajukan sebagai
ketua semuanya laki-laki, sedangkan yang perempuannya dipilih sebagai
sekretaris dan bendahara. Dan dalam pembagian kelompok devisi juga terjadi
ketidak adilan, yaitu kami yang dari Jurusan Syariah di masukkan dalam devisi Ekonimi
sedangkan yang dari Jurusan Tarbiyah kebanyakan di masukkan dalam devisi
Pendidikan, dan yang lainnya di masukkan dalam devisi Agama dan Kebudayaan.
Kemudian beberapa minggu setelah kami berkumpul kamipun berangkat menuju posko
KKN di Desa Panggungkalak.
Saya dan teman-teman satu kelompok KKN di
Desa Panggungkalak, berangkat pada tanggal 10 November 2013 jam 16.00 WIB
berkumpul di kampus STAIN Tulungagung. Pada awalnya kami berencana untuk
berangkat ke tempat KKN jam 14.00WIB, namun karena ada temen yang belum datang
kami terpaksa menunggu dan akhirnya berangkat kesana kesorean.
Dalam keseharian di posko, saya merasa
tidak terlalu terjadi ketidak adilan, karena dalam tugas keseharian di posko
seperti memasak, bersih-bersih posko, dan menuyuci piring sudah ada jadwal yang
disusun berdasarkan kesepakatan, dan dalam pelaksanaannya saya merasa laki-laki
dan perempuan bisa berjalan bersama-sama tidak ada saling mendiskriminasi yang
perempuan harus memasak dan yang laki-laki mencarai kayu, kami semua saling
membantu.
Dalam kegiatan di luar poskopun kami tidak
membeda-bedakan misalnya, soal membantu menanam jagung warga di Desa
Panggungkalak. Kami yang perempuan juga ikut membantu, tidak hanya para
laki-laki saja yang membantu. Kemudian saat bersih-bersih di masjid, kami juga
saling membantu. Namun ada juga kegiatan di luar posko yang menurut saya ada
unsur ketidak adilan yaitu dalam masalah mengajar, di sana kami mengajar SD dan TK, untuk SD yang mngajar laki-laki dan
perempuan, tapi untuk TK yang mengajar hanya perempuan saja, tidak ada
laki-laki yang mau, dan di sana pun yang di butuhkan adalah pengajar perempuan.
Jadi dalam kelompok KKN yang bertempat di
Desa Panggungkalak, menurut saya tidak ada perlakuan yang tidak adil atau
pendiskriminasian terhadap Gender maupun HAM. Dalam hal ini, meskipun ada
sedikit ketidak adilan seperti yang saya ceritakan di atas, permasalahnnya bisa
di selesaikan dalam evaluasi, dan semua bisa saling memahami tanpa ada salah
paham di antara kami semua.